DJP menjelaskan wajib pajak badan yang terdaftar dengan NPWP 15 digit hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, akan diberikan NPWP 16 digit. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022. Validasi NPWP cukup dilakukan secara online.
Formatnya adalah angka ‘0’ + 15 digit NPWP lama dari badan. Adapun pemberian NPWP 16 digit tersebut dilakukan setelah otorisasi melakukan penelitian untuk memastikan NPWP 15 digit diatas wajib oajak badan tersebut telah valid.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id