Berdasarkan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 atas penjualan/penyerahan emas. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada
Berdasarkan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 atas penjualan/penyerahan emas. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada