Perhitungan PPh Pasal 21 selama ini dirasakan sangat rumit oleh Wajib Pajak dengan memperhitungkan tarif progresif, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Biaya Jabatan, Pegawai Tetap dan Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Bonus/Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Pindah maupun baru bekerja dan lain sebagainya. DJP menyebutkan hingga 400 (EmpatRatus) skema perhitungan dapat terjadi atas pemotongan PPh Pasal 21.
Ketentuan terkait Pemotongan PPh Pasal 21 existing yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 sendiri sudah tidak relevan dengan banyaknya ketentuan diatasnya yang telah berubah dengan berlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan dibawahnya.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id