Setiap warga negara yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diwajibkan untuk secara berkala melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Hal ini tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan
Setiap warga negara yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diwajibkan untuk secara berkala melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Hal ini tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan