Dalam PMK 66 Tahun 2023, imbalan dalam bentuk natura dan /atau kenikmatan kini menjadi objek PPh. Adapun imbalan ini terbagi jadi dua, yaitu imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan imbalan sehubungan dengan jasa.
Dalam hal ini, DJP telah menegaskan perjalan dinas bukanlah imbalan yang diberikan bagi pegawai dan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja. DJP menyampaikan bahwa perjalanan dinas adalah suatu tugas dan fungsi yang dilakukan pegawai tersebut untuk kepentingan perusahaan. Dalam konteks demikian, bahkan dia bukan penghasilan bagi pegawai dan sepenuhnya biaya mendapatkan, menagih, dan memlihara (3M) bagi perusahaan.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id