Alasan fundamental Wajib Pajak perlu melaporkan SPT Tahunan adalah karena sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment. Negara memberikan kepercayaan dan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan atau mengkreditkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.
SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id