Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang telah menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% dari peredaran bruto sejak 2018 akan kembali dikenakan tarif pajak normal mulai 2024.
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang telah menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% dari peredaran bruto sejak 2018 akan kembali dikenakan tarif pajak normal mulai 2024.