Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 tahun 2015, Wajib Pajak penerima penghasilan atau pemberi jasa angkutan darat merupakan objek PPh pasal 23. Dalam beleid itu memang tidak disebutkan
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 tahun 2015, Wajib Pajak penerima penghasilan atau pemberi jasa angkutan darat merupakan objek PPh pasal 23. Dalam beleid itu memang tidak disebutkan