Pajak usaha mikro adalah jenis pajak yang dikenakan pada usaha mikro, yang biasanya memiliki omset dan aset yang relatif kecil. Pajak ini diatur oleh pemerintah daerah, dan ketentuannya dapat berbeda-beda
Pajak usaha mikro adalah jenis pajak yang dikenakan pada usaha mikro, yang biasanya memiliki omset dan aset yang relatif kecil. Pajak ini diatur oleh pemerintah daerah, dan ketentuannya dapat berbeda-beda