Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan, sistem pajak canggih yang siap diluncurkan pada 1 Juli 2024 mendatang akan mampu menutup celah wajib pajak nakal. Sistem tersebut memiliki kelebihan dari sistem pajak yang lama, yaitu menerima seluruh data termasuk data rekening bank.
Dengan sistem pajak yang baru tersebut, semua transaksi wajib pajak yang tercatat akan masuk ke dalam core tax system Begitu juga untuk transaksi pada saat pembelian kendaraan bermotor.
Core tax system akan sangat memudahkan pelayanan lantaran wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Selain itu, potensi sengketa juga berkurang serta biaya kepatuhan juga menjadi lebih rendah.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id