Tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang habis masa pengenaannya pada 2024 hanya bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi yang telah memanfaatkan ketentuan
Category: Tax, State, Personal
Tax, State, Personal
Tarif PPh 21 Tahun 2024Tarif PPh 21 Tahun 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan metode baru dalam menghitung tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Metode itu ialah tarif efektif rata-rata atau TER yang mulai diterapkan pada
Tarif Pajak UMKM Kembali Normal 2024Tarif Pajak UMKM Kembali Normal 2024
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang telah menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% dari peredaran bruto sejak 2018 akan kembali dikenakan tarif pajak normal mulai 2024.
Ketentuan Berlakunya Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak PenghasilanKetentuan Berlakunya Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan
Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK No. 66 Tahun 2023 meliputi: Mitra Konsultindo Group
Denda Tidak Laporkan SPT TahunanDenda Tidak Laporkan SPT Tahunan
Pelaporan SPT sifatnya wajib. Ada sanksi berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tidak melaporkan SPT tahunan. Apa saja denda bagi para wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunan? Berdasarkan
Wajib Pajak Non-EfektifWajib Pajak Non-Efektif
Setiap warga negara yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diwajibkan untuk secara berkala melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Hal ini tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan
Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak PenghasilanPengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan
Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK No. 66 Tahun 2023 meliputi: Mitra Konsultindo Group
Natura dan/atau Kenikmatan Sebagai Objek Pajak PenghasilanNatura dan/atau Kenikmatan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat